A. PENGERTIAN BENCANA
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga menimbukan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
“Bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugaian, atau penderitaan ; kecelakaan ; bahaya.”
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Bencana adalah suatu fenomena atau peristiwa yang mengancam atau merugikan manusia berdasarkan akibat yang ditimbulkannya pada kehidupan manusia.”


