11 Desember 2016

Kesejahteraan Sosial dalam Antropologi Hukum

Pengkajian masalah kesejahteraan sosial dalam antropologi hukum pada mulanya diawali dengan upaya untuk  menjawab pertanyaan, apakah masyarakat lain di luar Eropa-Amerika mengenal sistem kesejahteraan sosial seperti yang sudah dikenal di negara-negara tersebut dan seperti apa bentuknya.

Dalam kaitannya dengan hukum, masalah kesejahteraan sosial mendapat tempat dalam perundang-undangan dan peraturan yang resmi dari pemerintah. Namun kenyataannya, konsepsi kesejahteraan sosial adalah lebih luas daripada itu. Konsepsi kesejahteraan sosial hidup dalam pergaulan masyarakat. Ia dilandasi oleh prinsip, adat, aturan, dan norma-norma lain yang diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban sosial dalam interaksi antar orang.

Kajian ini yang mendekati masalah kesejahteraan sosial dari sudut antropologi hukum berupaya menganalisa bagaimanakah sistem norma berupa perundang-undangan dan peraturan resmi itu dalam praktek mengatur kehidupan sosial.

Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam kaitan ini adalah bahwa pada masyarakat ini, perilaku masyarakat terhadap ketidakpastian sosial-ekonomi.

Contoh kesejahteraan sosial dalam antropologi hukum adalah pada masyarakat Batak Toba. Struktur kekerabatan pada masyarakat itu adalah patrilineal tetapi unsur matrifokal juga terkandung dalam sistem kekerabatannya. Oleh karena itu tidak mengherankan bila posisi wanita Batak Toba dalam ekonomi terkenal kuat sejak dulu. Penghasilan keluarga, baik sebagian atau seluruhnya, tergantung pada aktivitas wanita dalam bidang ekonomi. Dalam dekade terakhir ini, sejak lahan pertanian tidak lagi cukup memberikan hasil panen dan kesempatan kerja, baik laki-laki maupun wanita, wanita mencari alternatif lain diluar pertanian untuk bisa memberi dukungan ekonomi bagi kelangsungan keluarganya.

Pendekatan antropologi hukum dapat menjelaskan masalah-masalah hukum yang muncul dalam masalah penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Permasalahan yang dimaksud adalah permasalahan karena adanya berbagai pranata hukum yang mendasari mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat kontekstual dan bagaimanakah pranata itu bekerja dalam realita.

Apa relevansi mengkaji masalah kesejahteraan sosial dengan pendekatan antropologi hukum?

Dalam rangka menggali pranata-pranata yang dihayati sebagai hukum oleh individu, kelompok atau masyarakat, maka sebagai upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus sengketa maupun non-sengketa, dapat diberikan penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai hukum yang hidup itu. Pada tahap selanjutnya dapat ditelusuri bagaimanakah pranata hukum bekerja dalam praktiknya. Kemudian melalui kasus-kasus yang diperoleh di lapangan dapat ditelusuri bagaimanakah pranata hukum yang ideal dengan keadaan yang nyata terjadi. Hal ini dilakukan dengancara mengkaji berbagai aspek di luar hukum (sosial, ekonomi, politik) yang mempengaruhi hukum secara terintegrasi.

Pada umumnnya kesejahteraan sosial dapat diartikan sebagai suatu perlindungan masyarakat terhadap ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh sangat berkurangnya atau bahkan berhentinya penghasilan seseorang karena kondisi-kondisi tidak bisa bekerja itu.

Pada dasarnya konsepsi mengenai kesejahteraan sosial ada dalam setiap masyarakat, hanya saja perumusannya berbeda. Kemudian dalam perumusan tersebut bentuk dan luas aktivitas kesejahteraan sosialnya juga mungkin berbeda. Perumusan masalah kesejahteraan sosial  datang pertama kali dari negara-negara Eropa ; namun tidak berarti bahwa masyarakat diluar Eropa tidak memiliki konsep kesejahteraan sosial.

Dalam kaitannya dengan hukum, masalah kesejahteraan sosial mendapat tempat dalam perundang-undangan dan peraturan yang resmi dari pemerintah. Namun dalam kenyataannya, konsepsi kesejahteraan sosial adalah lebih luas daripada itu. Konsepsi kesejahteraan sosial hidup dalam pergaulanmasyarakat. Ia dilandasi oleh prinsip, adat, aturan dan norma-norma lain ; yang diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban sosial dalam interaksi antar orang.

Kajian ini, yang mendekati masalah kesejahteraan sosial dari sudut antropologi hukum, berupaya menganalisa bagaimanakah system norma berupa perundang-undangan dan peraturan resmi itu dalam praktek mengatur kenyataan kehidupan sosial yang berdasarkan konsepsi yang lebih luas dan sering berbeda dari sistem norma tadi.


Sumber :
  •        Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai (T.O. Ihroni ; Bab IX)
  •         Antropologi Hukum (Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. ; Drs. H. Encup Supriatna, M.Si.)
  •          (http://lib.ui.ac.id/file?=pdf/abstrak-82262.pdf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar