07 Juni 2024

Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia


A. SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA

I. Acara Pidana Sebelum Zaman Kolonial

Pada masa penjajahan Belanda, telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Pada masyarakat primitif, pertumbuhan hukum yang kemudian dipisahkan dalam hukum privat dan hukum publik dalam dunia modern, tidak membedakan kedua bidang hukum tersebut. Tuntutan perdata dan tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.