27 September 2021

Hukum dan Politik

A.    Hukum

Menurut Black’s Law Dictionary, hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak dan berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuatan sah yang bersifat mengikat; atau apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi.