Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK dibentuk dengan tujuan
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yaitu :
Ó terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
Ó mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
Ó mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap :
Ó kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
Ó kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
Ó kegiatan jasa keuangan di sektor
perasu, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
Ó menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
Ó menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Ó menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
Ó menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
Ó menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
Ó menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
Ó menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
Ó menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
Ó menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang :
Ó menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Ó mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Ó melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Ó memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
Ó melakukan penunjukan pengelola
statuter;
Ó menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
Ó menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran;
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan
Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri
atas:
- seorang Ketua merangkap anggota
- seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
- seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
- seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
- seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
- seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
- seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
- seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
- seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar