A. Hukum
Menurut Black’s Law Dictionary, hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak dan berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuatan sah yang bersifat mengikat; atau apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi.
Menurut Gustav Radbruch, hukum adalah kompleks aturan-aturan umum untuk hidup bersama yang gagasan akhirnya berorientasi pada keadilan atau kemanfaatan.
Menurut J. Van Kan dan J. H. Beekhuis, hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang bersifat memaksa, atau dengan perkataan lain, suatu rumpunan pergaulan hidup yang bersifat memaksa.
Menurut Bronwen Morgan & Karen Young, hukum adalah peraturan-peraturan berwenang yang didukung oleh kekuatan memaksa, yang dilaksanakan oleh negara dan dibentuk secara sah.
Dengan demikian, hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh
pejabat berwenang dan bersifat mengikat serta memaksa yang apabila tidak
ditaati akan menimbulkan akibat hukum.
Menurut Andrew Heywood, politik adalah suatu kegiatan bangsa yang memiliki tujuan dalam membuat, mempertahankan, dan mengamandemen berbagai peraturan yang umum; mencakup mengatur kelangsungannya, sehingga dalam hal ini tidak terlepas dari gejala konflik serta kejasama.
Menurut Ramlan Surbakti, politik memiliki arti tersendiri yakni sebuah proses interaksi dengan pemerintah serta masyarakat yang bertujuan menentukan kebaikan terhadap masyarakat yang berada pada suatu wilayah tertentu.
Menurut Roger Soltau, politik adalah sebuah ilmu yang meneliti negara, tujuan negara, serta lembaga negara yang ada di dalamnya yang mana melaksakan tujuan tersebut. Termasuk hubungan antara negara terhadap warga negaranya dan juga negara lain.
Dengan demikian, politik adalah suatu kegiatan bangsa
berupa interaksi pemerintah dengan masyarakat untuk membuat peraturan, menjalankan
serta mengawasi pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat
Menurut D. Runes, filsafat dibagi dalam tiga cabang utama, yaitu :
1. Ontologi
Berasal dari bahasa Yunani, yaitu 'ta onta' yang berarti “yang berada” dan 'logi' yang berarti “ilmu pengetahuan atau ajaran”. Dengan demikian ontologi adalah teori dari cabang filsafat yang membahas tentang realitas atau kenyataan yang menjurus pada suatu keadaan.
Objek kajian ontologi adalah individu, umum, terbatas, tidak terbatas, universal, mutlak maupun sumber segala yang ada. Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas.
Hubungan hukum dan politik dilihat dari sudut pandang ontologi meliputi objek kajian berupa negara dan kekuasaan. Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Contohnya
adalah masyarakat sebagai individu mempunyai hak dan kewajiban untuk dipilih
dan memilih. Ketika individu tersebut sudah dipilih melalui pemilihan yang sah
maka ia memiliki kekuasaan untuk mengatur masyarakat lainnya (Presiden dan
kepala daerah).
2. Epistemologi
Epistemologi adalah cabang filsafat yang mempelajari benar atau tidaknya suatu pengetahuan. Secara terminologi, epistemologi adalah teori atau pengetahuan tentang metode serta dasar-dasar pengetahuan. Menurut buku Encyclopedia of Phylosophy, epistemologi adalah studi tentang pengetahuan yaitu bagaimana kita mengetahui benda-benda.
Hubungan hukum dan politik dilihat dari sudut pandang epistemologi dapat ditemui melalui pendekatan pluralisme. Pendekatan ini memandang bahwa masyarakat terdiri atas beraneka ragam kelompok. Penekanan pendekatan pluralisme adalah pada interaksi antar kelompok tersebut. C. Wright Mills (1961) menyatakan bahwa interaksi kekuasaan antar kelompok tersusun secara piramidal.
Menurut Plato, dalam tradisi klasik kehidupan negara yang sempurna akan tercapai jika prinsip keadilan ditegakkan. Menurutnya, keadilan adalah tatanan keseluruhan masyarakat yang selaras dan seimbang. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang dipersatukan oleh tatanan yang harmonis, dimana masing-masing anggota memperoleh kedudukan sesuai dengan kodrat dan tingkat pendidikan mereka. Negara bagi Plato terdiri atas tiga golongan besar, yaitu para pekerja, para penjaga, dan para pemimpin.
Contohnya
adalah di negara kita dikenal adanya lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif sebagai pemegang kekuasaan. Kita juga mengenal adanya polisi, dokter,
guru dan profesi lain yang mengabdikan diri demi kepentingan umum. Serta masyarakat umum yang
mempunyai peran penting dalam suatu negara sebagai penggerak ekonomi.
3. Aksiologi
Aksiologi berasal dari kata 'axios' yang berarti "nilai atau sesuatu yang berharga" dan 'logos' yang berarti "akal atau teori". Dengan kata lain aksiologi adalah suatu bidang yang menyelidiki nilai-nilai. Yang menjadi objek kajian aksiologi ini adalah bagaimana manusia dalam penerapan pengetahuan itu, dapat mengklasifikasinya, tujuan pengetahuan dan perkembangannya.
Hubungan hukum dan politik dilihat dari sudut pandang aksiologi adalah untuk menunjukan suatu keberhargaan atau kebaikan. Aksiologi akan mempersoalkan bagaimana hukum itu berfungsi secara ideal. Aksiologi umumnya dikenal dengan peranan hukum, dimana dasar keadilan dan kepastian hukum menjadi pilar yang seyogyanya ditopang dengan segenap keseimbangan hukum.
Contohnya adalah
hukum yang dibuat oleh penguasa seharusnya dijalankan dengan baik oleh
masyarakat agar tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan dapat
terpenuhi dan tercipta kesejahteraan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar