A. Hukum
Menurut Black’s Law Dictionary, hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak dan berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuatan sah yang bersifat mengikat; atau apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi.