© : 1230 |
Perundungan!
© : 1230 |
Perundungan!
© : Lucas Woods |
A. Pengertian Bencana
·
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga menimbukan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.”
-UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana-
·
“Bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan,
kerugaian, atau penderitaan ; kecelakaan ; bahaya.”
-Kamus Besar Bahasa Indonesia-
·
“Bencana adalah suatu fenomena atau peristiwa yang mengancam atau
merugikan manusia berdasarkan akibat yang ditimbulkannya pada kehidupan
manusia.”
-Kesimpulan-