Semua benda yang bersifat anomali, entitas (wujud), serta fenomena yang
membutuhkan Prosedur Penahanan Khusus diberi kelas masing-masing dengan
tujuan prioritas yaitu penelitian, penganggaran dan pertimbangan lainnya.
Penentuan kelas untuk objek tertentu ditentukan oleh sejumlah faktor,
namun yang utama adalah kombinasi dari kandungannya serta bahaya yang
timbul terhadap personel
Yayasan dan umat manusia pada umumnya.