11 Juli 2021

Jenis Penyitaan

Penyitaan menurut terminologi Belanda adalah beslag atau beslah yang dalam istilah baku Indonesia adalah sita atau penyitaan. Menurut Darwan Prints, penyitaan adalah suatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang baik yang merupakan milik tersangka atau terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian. Sementara menurut J.C.T. Simorangkir, penyitaan adalah suatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang baik yang merupakan milik terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian. Jika ternyata kemudian bahwa barang tersebut tidak ada hubungannya dengan kejahatan yang dituduhkan, maka barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.[1]

Terdapat beberapa jenis penyitaan, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Sita Hak Milik (Revindicatoir Beslag) – Bentuk sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak[2] ;
  • Sita Harta Bersama (Maritale Beslag) – Dalam Pasal 35 UU Perkawinan, dikatakan bahwa harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sementara harta bawaan adalah harta dari masing-masing suami dan istri yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan dan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain ;
  • Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) – Penyitaan terhadap barang milik debitor untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan ;
  • Sita Eksekusi (Executorial Beslag) – Sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
  • Sita Umum dalam Kepailitan – Timbul setelah seorang debitor tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditornya dan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan ; dan
  • Sita Pidana – Penyitaan menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak dan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Secara garis besar, perbedaan dari macam-macam sita diatas tersebut dapat digambarkan dalam tabel berikut :



[1] Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar, Kencana Pernadamedia Group, Jakarta, h. 155.

[2] M. Yahya Harahap, 2006, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta., h. 326.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar